Category: Opini

  • Di Bawah Debu dan Roda Besi: Kisah Perjuangan A-JUM

    Di Bawah Debu dan Roda Besi: Kisah Perjuangan A-JUM

    URADIO.ID, Di sudut paling utara Jakarta, tempat di mana gerbang logistik negeri berdiri megah, tersimpan cerita panjang yang berbalut luka dan air mata. Di balik gemuruh kemajuan ekonomi yang terus dipuji, ada ribuan nyawa yang harus menelan pahitnya hidup, hari demi hari, tahun demi tahun. Mereka adalah warga Cilincing, Tanjung Priok, Koja, dan sekitarnya—orang-orang sederhana yang mencoba bertahan hidup di antara deru mesin, debu yang menempel di paru-paru, dan ketakutan yang tak pernah benar-benar hilang dari hati. Dari rasa sakit itulah, lahir Aliansi Jakarta Utara Menggugat, atau A-JUM. Bukan sebagai pemberontak, melainkan sebagai suara yang akhirnya berani berteriak, meminta agar nyawa dan kenyamanan mereka tidak lagi dianggap sekadar angka kecil di peta pembangunan.

    Bayangkanlah pagi-pagi mereka. Seorang ibu berdiri di pinggir jalan, tangannya erat menggenggam tangan anak sekolahnya, matanya menatap tajam ke arah jalan raya dengan jantung yang berdegup kencang. Ia tidak tahu, apakah hari ini ia dan buah hatinya bisa menyeberang dengan selamat, atau apakah jalanan yang seharusnya aman itu akan kembali menjadi saksi air mata. Di setiap tikungan, di setiap lubang jalan yang menganga lebar, di balik raksasa-raksasa besi yang melintas dengan kecepatan dan ukuran yang mengerikan, tersimpan kenangan pahit. Kenangan tentang tetangga yang tak pernah pulang lagi, tentang anak sekolah yang terjatuh dan terlindas, tentang bapak yang pulang kerja dengan wajah pucat karena harus berdesakan di antara maut dan dirinya sendiri.

    Bertahun-tahun mereka diam. Bertahun-tahun mereka menghirup udara yang penuh asap hitam, mendengarkan kebisingan yang membuat tidur tak lagi nyenyak, berjalan di atas aspal yang rusak parah namun tak pernah benar-benar diperbaiki. Dan ketika kabar terdengar bahwa aturan akan dilonggarkan—bahwa raksasa besi itu akan diberi waktu lebih lama untuk berkelana di kawasan mereka—rasa sakit itu berubah menjadi ketakutan yang mendalam. Apakah kami tidak berhak hidup? Apakah rumah kami hanya dijadikan tempat lewat, bukan tempat tinggal?

    Melihat itu semua, lahirlah kesadaran kolektif. A-JUM pun berdiri. Dan berdiri itu berarti berkorban, pengorbanan yang tak ternilai harganya. Mereka yang tergabung di dalamnya bukanlah pejabat, bukan orang kaya, melainkan rakyat biasa. Di bawah pimpinan Anung Mhd, mereka menyisihkan waktu istirahat, meninggalkan sisa-sisa tenaga setelah bekerja keras, demi satu hal: menyelamatkan lingkungan tempat mereka berpijak. Mereka berpanas-panasan di bawah terik matahari, berdiri berjam-jam di pinggir jalan hanya untuk mencatat pelanggaran, mendokumentasikan bukti, meski debu masuk ke mata dan tenggorokan. Mereka berani bersuara di hadapan pejabat, menanggung risiko, menahan lelah, dan sering kali harus menghadapi kenyataan pahit: bahwa suara mereka sering kali dianggap terlalu kecil dibandingkan suara uang dan efisiensi ekonomi.

    Banyak di antara mereka yang harus menangis dalam diam, saat jeritan hati mereka seolah tak sampai. Ada hari-hari di mana harapan terasa redup, saat jalan buntu terasa begitu panjang. Namun mereka tidak mundur. Karena mereka sadar, di balik pundak mereka ada nyawa yang bergantung, ada masa depan anak-anak yang sedang dipertaruhkan. Pengorbanan A-JUM adalah pengorbanan cinta—cinta pada tanah kelahiran, cinta pada keluarga, cinta pada hak dasar untuk hidup yang layak. Mereka rela lelah, rela dicap pengganggu, rela menempuh jalan berliku, semata-mata agar kelak, beban berat ini tidak harus dipikul oleh anak dan cucu mereka.

    Di balik semua perjuangan yang berat itu, apa sebenarnya cita-cita terbesar A-JUM? Apakah mereka ingin menutup pelabuhan? Apakah mereka menolak kemajuan? Sama sekali tidak. Cita-cita mereka begitu sederhana, begitu murni, hingga terdengar menyayat hati.

    Mereka hanya bermimpi, suatu hari nanti, bisa mengantar anak sekolah tanpa rasa takut. Mereka ingin jalanan yang mulus, tempat mereka bisa berjalan kaki tanpa harus melompat-lompat menghindari lubang atau kendaraan raksasa. Mereka ingin udara yang bersih, agar paru-paru anak-anak mereka tidak rusak sebelum waktunya. Mereka mendambakan ketenangan malam, di mana suara yang terdengar bukan lagi raungan mesin, melainkan keheningan yang damai.

    Mereka bercita-cita melihat jalur khusus yang memisahkan kehidupan warga dari lalu lintas logistik, agar ekonomi tetap berjalan, tapi nyawa tidak lagi menjadi taruhannya. Mereka ingin tempat penampungan yang layak, agar jalan raya tidak lagi dijadikan tempat tidur truk-truk besar yang menghalangi jalan dan harapan. Mereka mendambakan hukum yang berpihak pada keselamatan, bukan sekadar aturan di atas kertas. Dan yang paling dalam, mereka ingin diakui: bahwa mereka juga manusia, bahwa Jakarta Utara adalah rumah mereka, bukan sekadar papan pijakan pembangunan.

    Cita-cita A-JUM adalah ingin berhak hidup selayaknya manusia lain. Ingin memiliki lingkungan yang sehat, aman, dan damai. Ingin bangun pagi dengan senyum, bukan dengan rasa cemas. Ingin anak-anak mereka tumbuh besar, berlari-lari, bermain, dan bermimpi di kawasan yang aman, tanpa harus terus-menerus melihat kematian mengintai di balik roda-roda besar itu.

    Perjuangan A-JUM adalah kisah tentang rakyat kecil yang berani meminta keadilan. Kisah tentang betapa beratnya menjadi warga di kawasan strategis, namun harus menanggung semua dampak buruknya sendirian. Di setiap langkah yang mereka ambil, terselip doa yang dalam: Tuhan, biar kami lelah berjuang sekarang, asalkan anak-anak kami kelak tidak perlu merasakan air mata yang sama.

    Sampai saat ini pun, A-JUM terus berjalan. Meski lelah, meski hati sering kali perih melihat kenyataan yang belum berubah, mereka tetap menggugat, tetap bersuara. Karena mereka tahu, perjuangan ini bukan hanya untuk hari ini, melainkan untuk masa depan. Agar suatu hari nanti, di tanah Jakarta Utara ini, tak ada lagi ibu yang menangis kehilangan anak, tak ada lagi keluarga yang berduka, dan tak ada lagi nyawa yang harus dikorbankan demi sebuah kemajuan yang tak berperasaan. Itulah harga diri mereka, itulah cita-cita suci mereka: hidup aman, hidup sehat, dan hidup layak, di rumah sendiri.

    Penulis: Wahyu Ramadhan

  • Tanjung Priok: Pelabuhan yang Merampas Damai

    Tanjung Priok: Pelabuhan yang Merampas Damai

    Jejak Waktu yang Berubah

    Angin laut utara Jakarta selalu berhembus sama, membawa bau garam dan debu halus yang melekat di paru-paru siapa saja yang tinggal di sini. Namun, bau itu kini tak lagi sama. Dulu, bau itu adalah tanda kedatangan, tanda kehidupan yang damai di pinggir pantai Tanjung Priok. Kini, bau itu bercampur dengan asap hitam knalpot, bau minyak tanah, dan debu jalanan yang tak pernah lagi turun hujan untuk membasuhnya bersih.

    Di sepanjang jalan raya yang membelah kawasan ini, deru mesin berat terdengar seperti gemuruh abadi yang tak pernah istirahat. Ribuan truk kontainer, besar dan bising, hilir mudik siang dan malam. Mereka seolah menjadi tuan baru di tanah ini, menguasai setiap jengkal aspal, mendominasi setiap detik waktu, dan meninggalkan jejak ketakutan di hati setiap warga yang harus berjuang sekadar untuk menyeberang jalan menuju rumah sendiri.

    Tanjung Priok, nama yang sudah tertanam kuat dalam sejarah Jakarta. Dibangun megah pada masa kolonial, menjadi gerbang kemajuan, tempat kapal-kapal besar bersandar membawa harapan dan perdagangan. Dulu, orang bangga tinggal di sini. Di sini tempat bertemunya budaya, tempat kerja yang memberi nafkah, tempat di mana suara pelaut dan pedagang menciptakan harmoni kehidupan. Di sini pula jalur kereta api tertua terpasang, menyambungkan tempat ini dengan jantung kota, menjadi saksi bisu bagaimana Batavia tumbuh menjadi Jakarta.

    Tata kelola Akses Jalan Menuju Pelabuhan yang Buruk Berujung Hilangnya Nyawa orang

    Bagi orang luar, Tanjung Priok adalah lambang kejayaan ekonomi Indonesia. Di sini barang masuk dan keluar, di sini roda perdagangan berputar cepat. Tapi bagi kami—warga yang lahir, tumbuh, dan tua di kawasan Cilincing, Marunda, dan sepanjang pinggiran pelabuhan ini—kejayaan itu terasa seperti kutukan perlahan yang memakan habis ketenangan kami.

    Zona pelabuhan yang seharusnya terpisah jelas dari pemukiman, perlahan merayap masuk. Gudang-gudang berdiri berdesakan dengan rumah-rumah panggung kami. Jalur khusus angkutan barang tak pernah dibangun, sehingga jalanan yang dahulunya hanya cukup untuk warga berjalan kaki atau bersepeda, kini dipaksa menampung raksasa-raksasa besi seberat puluhan ton.

    Kemacetan bukan lagi sekadar keterlambatan. Kemacetan di sini adalah penjara. Jalanan macet berjam-jam, bising tiada henti, udara yang dihirup terasa membakar tenggorokan. Dan yang paling menyakitkan: keamanan yang perlahan-lahan sirna, tergerus roda-roda besar itu.

    Setiap hari, berita yang sama selalu terdengar. Ada anak kecil tertabrak saat pulang sekolah. Ada bapak-bapak yang tewas saat hendak membuka pintu gerbang rumahnya sendiri. Ada ibu-ibu yang ketakutan setengah mati hanya karena harus lewat di pinggir jalan raya. Kecelakaan menjadi makanan sehari-hari. Bahaya sudah bukan lagi ancaman, tapi tetangga yang tidur di samping kami setiap malam.

    Di tengah kepungan itu, muncullah satu suara yang bersatu. Lahir sebuah aliansi yang digagas masyarakat. Kami menyebut diri, Aliansi Jakarta Utara Menggugat biasa populer orang menyebutnya AJUM. Bukan untuk menutup pelabuhan yang menjadi nyawa ekonomi negeri ini, bukan pula membenci kemajuan. Kami hanya menginginkan satu hal sederhana yang seolah menjadi sangat mahal di tanah kelahiran kami ini: tata ruang yang benar, jalan yang aman, dan hak untuk hidup tenang.

    Kami ingin kembali ke masa di mana suara ombak lebih terdengar jelas daripada suara klakson truk. Kami ingin anak-anak kami bisa bermain di halaman rumah tanpa mata kami harus terus melekat mengawasi setiap kendaraan yang lewat. Kami ingin Jakarta Utara dikelola sebagai kota pelabuhan yang benar, di mana kemajuan dan kenyamanan warga berjalan beriringan, bukan saling membunuh.

    Kembalikan Rasa Damai untuk Kami

    Ini adalah kisah kami. Kisah tentang sebuah pelabuhan besar yang membanggakan negeri, namun bagi kami, warga yang tinggal di bayang-bayangnya, pelabuhan itu perlahan namun pasti, telah merampas damai kami. Dan kami, yang terjepit di antara megahnya gerbang laut dan kerasnya roda besi, mulai bangkit untuk menggugat.

    Karena kami percaya: kemakmuran bangsa tidak seharusnya dibayar dengan darah dan air mata rakyatnya sendiri.

  • Demokrasi di Indonesia : Antara ada dan Tiada

    Demokrasi di Indonesia : Antara ada dan Tiada

    URADIO.ID., Demokrasi di Indonesia didasarkan pada amanat konstitusi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, namun pemaknaan dan penerapannya senantiasa memicu perdebatan kritis. Secara teoritis, demokrasi ideal didefinisikan bukan hanya sebagai mekanisme pengalihan kekuasaan, melainkan sistem politik yang menjamin persamaan hak, keadilan substantif, akuntabilitas mutlak, dan pengambilan keputusan berbasis rasionalitas publik. Aristoteles membedakan demokrasi sejati yang berorientasi pada kepentingan umum dari penyimpangannya yang hanya melayani kehendak mayoritas semata. John Locke meletakkan landasan demokrasi sebagai kontrak sosial di mana kekuasaan pemerintah bersifat amanah dan dapat dicabut jika melanggar hak-hak warga negara. Sementara itu, Jürgen Habermas menegaskan bahwa legitimasi demokrasi hanya sah jika lahir dari diskursus publik yang bebas, setara, dan tanpa paksaan. Berdasarkan kerangka normatif tersebut, analisis ini menegaskan satu hal mendasar: praktik demokrasi di Indonesia saat ini terjebak dalam formalitas prosedural, namun gagal memenuhi esensi demokrasi sebagaimana digariskan oleh teori politik klasik maupun modern.

    Legitimasi Prosedural vs. Ketiadaan Substansi
    Secara formal, Indonesia telah memenuhi indikator prosedural demokrasi menurut Robert Dahl: pemilu berkala, hak pilih universal, dan kebebasan berserikat. Namun, kepatuhan pada aturan prosedural sama sekali tidak menjamin tercapainya tujuan demokrasi, hal ini mengemuka diruang publik tentang isu kecurangan pada tiap pelaksanaan pemilu. Plato dalam Republik telah memperingatkan bahaya demokrasi yang kosong makna: “ketika kekuasaan diserahkan kepada rakyat tanpa didasari pengetahuan dan kebajikan, demokrasi akan berubah menjadi rezim yang dikendalikan oleh retorika, populisme, dan ambisi kekuasaan”. Inilah realitas yang terjadi di Indonesia: pemilu dilaksanakan secara rutin, namun lebih berfungsi sebagai alat legitimasi kekuasaan semata, bukan sarana penegakan kehendak umum.

    Gagasan Jean-Jacques Rousseau tentang Kehendak Umum—di mana keputusan negara harus mencerminkan apa yang terbaik bagi seluruh bangsa—terdistorsi total menjadi sekumpulan kebijakan yang merefleksikan tawar-menawar kepentingan elit politik, pemodal, dan kelompok kekuasaan. Kemenangan dalam kontestasi politik tidak ditafsirkan sebagai mandat untuk melayani rakyat, melainkan sebagai izin akses menguasai sumber daya negara. Kondisi ini menegaskan tesis Giovanni Sartori bahwa kita sedang menjalani “demokrasi semu”: kulit luarnya tampak demokratis, namun inti kekuasaannya tetap bersifat eksklusif dan oligarkis. Demokrasi kita telah berhenti pada tahap “pemerintahan dari rakyat”, namun gagal melangkah ke tahap “oleh rakyat dan untuk rakyat” sebagaimana rumusan Abraham Lincoln.

    Penyimpangan Struktural: Dominasi, Ketimpangan, dan Penindasan
    Kelemahan paling fatal demokrasi Indonesia terletak pada runtuhnya prinsip pemisahan kekuasaan dan mekanisme saling mengawasi (checks and balances) yang dirumuskan Montesquieu. Secara kelembagaan kita memiliki eksekutif, legislatif, dan yudikatif, namun dalam praktiknya ketiga kekuasaan ini kerap melebur menjadi satu jaringan kepentingan yang saling melindungi, bukan saling mengawasi demi hukum. Akibatnya, akuntabilitas melemah, korupsi menjadi sistemik, dan hukum berjalan tidak setara—persis seperti peringatan Montesquieu bahwa ketika kekuasaan tidak dibatasi, demokrasi akan berubah bentuk menjadi tirani.

    Fenomena lain yang sangat tajam adalah apa yang dikhawatirkan Alexis de Tocqueville sebagai “tirani mayoritas”. Di Indonesia, kemenangan jumlah suara kerap dimaknai sebagai kebenaran mutlak dan hak untuk menindas pendapat yang berlawanan, mengabaikan hak minoritas, serta menggeser posisi kelompok yang kalah menjadi warga negara kelas dua. Padahal, menurut John Stuart Mill dalam On Liberty, ujian utama demokrasi bukanlah seberapa kuat suara mayoritas, melainkan seberapa ia mampu melindungi kebebasan dan hak mereka yang berbeda pendapat. Demokrasi yang membungkam kritik dan menekan perbedaan, sebagaimana sering terjadi di ruang publik kita, bukanlah demokrasi, melainkan bentuk lain dari otoritarianisme yang dibungkus suara terbanyak.

    Belum lagi biaya politik yang selangit, yang secara struktural menutup akses partisipasi bagi warga biasa dan menjadikan jabatan publik sebagai komoditas jual beli. Hal ini bertentangan langsung dengan prinsip persamaan politik Aristoteles, di mana setiap warga negara seharusnya memiliki peluang setara dalam pemerintahan. Di sini, demokrasi telah berubah menjadi sistem di mana uang dan kekuasaan menentukan arah kebijakan, bukan rasionalitas atau keadilan. Ruang publik yang seharusnya menjadi wadah diskusi rasional menurut Habermas, kini justru penuh dengan manipulasi informasi, polarisasi, dan ujaran kebencian, sehingga keputusan politik lahir dari emosi dan kepentingan, bukan dari pertukaran argumen yang terang dan teruji.

    Karl Popper pernah menyatakan bahwa keunggulan demokrasi adalah kemampuannya untuk memperbaiki kesalahan tanpa kekerasan. Namun, pernyataan itu hanya berlaku jika demokrasi itu sendiri berfungsi secara utuh. Berdasarkan analisis teoretis di atas, dapat ditegaskan dengan tegas: demokrasi di Indonesia belum bahkan masih jauh dari standar demokrasi ideal. Kita memiliki bentuknya, namun kehilangan jiwanya, kita memiliki aturan mainnya, namun melanggar semangatnya.

    Demokrasi kita masih terjebak dalam apa yang disebut C.B. Macpherson sebagai “demokrasi liberal minimalis”, yang hanya peduli pada hak memilih, namun abai pada ketimpangan kekuasaan dan ketidakadilan sosial. Praktik demokrasi di Indonesia saat ini bukanlah wujud demokrasi yang sesungguhnya, melainkan penyimpangan yang menamakan diri demokrasi. Perbaikan tidak bisa lagi hanya dilakukan pada aturan prosedural, melainkan harus berakar pada perombakan struktur kekuasaan, pemulihan etika publik, dan pengembalian makna kekuasaan sebagai amanah yang mutlak bertanggung jawab di hadapan hukum dan rakyat. Hanya saat syarat-syarat itu terpenuhi, kita baru bisa mulai membicarakan apakah demokrasi kita sudah berjalan sebagaimana mestinya.

    Ditulis oleh :

    Syapran Suprano
    Direktur Eksekutif Institut Nalar Publik

  • Politik Hukum Tata Ruang dan Resistensi Warga di Sekitar Tanjung Priok

    Politik Hukum Tata Ruang dan Resistensi Warga di Sekitar Tanjung Priok

    URADIO.ID. Kawasan di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok selama ini lebih sering dilihat sebagai urat nadi logistik. Truk besar, kontainer, gudang, depo, dan jalur distribusi dianggap sebagai pemandangan biasa. Padahal, bagi warga yang tinggal di sekitar pelabuhan, yang mereka hadapi bukan sekadar lalu lintas barang, tetapi rasa takut, kemacetan, kebisingan, debu, dan ancaman kecelakaan yang terus berulang. Karena itu, masalah di sekitar Tanjung Priok tidak cukup dilihat sebagai urusan teknis transportasi. Ini adalah soal politik hukum tata ruang.


    DKI Jakarta sebenarnya memiliki cukup aturan untuk menata ruang, mengendalikan lalu lintas, dan melindungi kualitas lingkungan warga, mulai dari Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2024–2044, Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta, Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, hingga Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Tetapi di sekitar Tanjung Priok, keberadaan aturan lokal itu belum otomatis berarti perlindungan yang nyata. Sebab, ruang di sekitar pelabuhan tidak hanya ditentukan oleh hukum daerah, melainkan juga oleh logika pusat yang menempatkan pelabuhan sebagai kepentingan strategis nasional. Akibatnya, warga sering berhadapan dengan situasi yang paradoks. Regulasi lokal tersedia, tetapi perlindungan yang mereka rasakan tetap lemah.

    Disebut politik hukum karena yang dipertarungkan sebenarnya bukan hanya soal kendaraan besar lewat atau tidak lewat. Yang dipertarungkan adalah arah keberpihakan negara. Tata ruang pada dasarnya adalah keputusan tentang ruang dipakai untuk siapa. Ketika kawasan sekitar pelabuhan terus dipaksa melayani logistik, sementara keselamatan dan kenyamanan warga berada di urutan belakang, maka di situ hukum dan kebijakan bekerja tidak netral. Negara tampak lebih tegas menjaga kelancaran distribusi daripada melindungi ruang hidup warga.

    Wawancara saya dengan Anung Muchamat Mu’min, Koordinator Aliansi Jakarta Utara Menggugat atau AJUM, menunjukkan bahwa masalah ini sudah lama dirasakan warga. Menurutnya, isu yang mendorong lahirnya AJUM sejak 2018 adalah kemacetan, kecelakaan, parkir atau pool truk, dan depo yang berada di zona kebutuhan warga. Dalam pandangan warga, masalahnya bukan hanya banyaknya truk, tetapi karena jalan yang ada memang sudah tidak sanggup menampung tekanan logistik yang terus bertambah. Jalan yang seharusnya menopang kehidupan sosial warga perlahan berubah menjadi jalur barang.

    Di sinilah letak masalah politik hukumnya. Negara memang punya alasan untuk menjaga pelabuhan tetap hidup. Tanjung Priok adalah simpul ekonomi besar. Tetapi pertanyaannya sederhana. Apakah karena pelabuhan penting, lalu warga sekitar harus terus menanggung macet, takut, dan risiko kecelakaan? Apakah ruang hidup warga boleh dikalahkan terus menerus oleh ruang logistik? Kalau jawabannya tidak, maka pemerintah seharusnya tidak lagi melihat ini hanya sebagai masalah kelancaran lalu lintas. Pemerintah harus melihatnya sebagai masalah tata ruang yang tidak adil.

    Padahal, hukum sebenarnya memberi dasar yang cukup jelas. Undang-undang penataan ruang (merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, statusnya masih berlaku, tetapi sudah diubah oleh UU Cipta Kerja, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) memberi hak kepada masyarakat untuk mengetahui rencana tata ruang, mengajukan keberatan jika ada pemanfaatan ruang yang merugikan, meminta penghentian atau pembatalan izin, dan menuntut ganti rugi bila dirugikan. Sebaliknya, pelaku usaha wajib menaati rencana tata ruang dan menggunakan ruang sesuai izin. Kalau ketentuan itu dilanggar, hukum membuka jalan sanksi administratif, mulai dari peringatan, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pembatalan izin, sampai pemulihan fungsi ruang.

    Sayangnya, dalam logika omnibus/UU Cipta Kerja, tata ruang tidak lagi dilihat terutama sebagai alat perlindungan ruang hidup warga, tetapi juga sebagai instrumen untuk mempercepat perizinan, investasi, dan kegiatan usaha. Di satu sisi, negara cenderung mengurangi hambatan regulasi. Namun di sisi lain, perubahan arah ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah hukum tata ruang masih cukup kuat melindungi warga yang hidup di kawasan yang dibebani kepentingan ekonomi skala besar. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran tata ruang juga bisa bergerak ke ranah pidana. Jadi, persoalan sekitar Tanjung Priok sebenarnya bukan hanya soal kemacetan. Ini juga soal patuh atau tidak patuh pada tata ruang, dan soal berani atau tidak beraninya pemerintah menindak.

    Karena itu, resistensi warga tidak boleh dipandang sebagai gangguan terhadap pembangunan. AJUM tidak lahir dari semangat anti pelabuhan. Dari penjelasan Anung justru terlihat bahwa warga paham pelabuhan itu penting. Namun warga menolak jika seluruh ongkos sosial dari sistem logistik dibebankan ke kampung-kampung sekitar. Warga tidak menolak ekonomi bergerak. Yang mereka tolak adalah ketika logistik tumbuh tanpa penataan yang adil. Itu sebabnya AJUM tidak hanya protes. Mereka melakukan rapat, aksi, tekanan media sosial, advokasi, sampai menyusun rekomendasi dan draft gugatan. Mereka juga membawa usul, seperti pembatasan jam operasional, penertiban depo dan pool yang tidak sesuai zonasi, buffer area, sampai terminal truk terpadu.

    Artinya jelas. Warga tidak hanya marah. Warga juga berpikir. Warga tidak hanya menuntut. Warga juga menawarkan jalan keluar. Dalam bahasa politik hukum, ini penting. Sebab yang dilakukan AJUM bukan sekadar perlawanan spontan, tetapi usaha untuk memaksa negara kembali pada tujuan hukum tata ruang, yaitu keteraturan, keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan kehidupan masyarakat. Masalahnya, forum-forum dialog yang sudah dijalankan belum cukup menjawab keadaan. AJUM sudah ikut rapat, menyampaikan aspirasi, masuk dalam tim, menandatangani kesepakatan, bahkan menyiapkan class action. Namun dari sisi warga, banyak forum berakhir sebagai tanda tangan tanpa tindak lanjut nyata. Di sini persoalannya bukan tidak ada pertemuan, tetapi lemahnya keseriusan pemerintah mengubah keluhan warga menjadi tindakan administratif yang konkret. Kalau rapat hanya menghasilkan janji, sementara truk tetap menekan ruang hidup warga, maka forum semacam itu hanya menjadi penunda masalah, bukan penyelesai masalah.

    Karena Pemerintah Kota Jakarta Utara bekerja dalam logika administrasi, maka ukuran tanggung jawabnya juga harus administratif dan konkret. Pemerintah tidak cukup hanya mendengar. Pemerintah harus memeriksa status legal lokasi-lokasi yang dipersoalkan, mengawasi pemanfaatan ruang, menertibkan pelanggaran, dan berani memulihkan fungsi ruang yang dibebani secara tidak adil. Kalau pemerintah tidak bergerak sampai ke tahap itu, maka hukum tata ruang hanya akan tinggal sebagai dokumen resmi yang tidak benar-benar membela warga.

    Hukum penataan ruang semestinya tidak menempatkan warga hanya sebagai pihak yang menanggung dampak. Aturan tentang peran masyarakat dalam penataan ruang (merujuk pada PP 68/2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang) menegaskan bahwa warga berhak terlibat dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang. Karena itu, ketika warga sekitar Tanjung Priok menolak kampungnya terus dibebani pool, depo, dan arus truk besar, sikap itu bukan hambatan bagi pembangunan, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk mengoreksi tata ruang yang merugikan mereka.

    Pada akhirnya, konflik antara warga dengan pengusaha dan negara di sekitar Tanjung Priok tidak boleh terus dipersempit menjadi urusan jadwal truk atau kemacetan biasa. Ini adalah soal politik hukum tata ruang. Soal siapa yang dilindungi dan siapa yang dibebani. Selama kawasan sekitar pelabuhan terus lebih kuat diarahkan untuk melayani logistik daripada menjaga keselamatan dan kualitas hidup warga, maka resistensi akan terus lahir. Karena itu, pemerintah harus berhenti menganggap suara warga sebagai gangguan. Suara itu justru adalah koreksi sah terhadap tata ruang yang selama ini terlalu lama dibiarkan tidak adil.

  • Direktur Pelindo yang Baru dan Gubernur DKI Jakarta Diminta Jangan Apatis Soal Tewasnya Warga Jakarta Utara Terlindas Truk Kontainer dan Kemacetan yang Terjadi Setiap Hari.

    Direktur Pelindo yang Baru dan Gubernur DKI Jakarta Diminta Jangan Apatis Soal Tewasnya Warga Jakarta Utara Terlindas Truk Kontainer dan Kemacetan yang Terjadi Setiap Hari.

    URADIO.ID, Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok merupakan urat nadi logistik nasional. Dari pelabuhan terbesar di Indonesia ini, arus barang bergerak ke berbagai wilayah, menopang aktivitas perdagangan dan perekonomian nasional. Namun di balik peran strategis tersebut, warga yang tinggal di sekitar Jakarta Utara justru harus menghadapi kenyataan pahit: kemacetan kronis dan ancaman keselamatan akibat lalu lintas truk kontainer yang setiap hari memadati jalan.

    Tragedi meninggalnya seorang warga yang terlindas truk kontainer belum lama ini menjadi pengingat keras bahwa persoalan di sekitar pelabuhan tidak lagi bisa dipandang sebagai masalah lalu lintas biasa. Peristiwa tersebut menambah daftar panjang kecelakaan yang melibatkan kendaraan logistik berukuran besar di kawasan tersebut. Dalam situasi seperti ini, negara melalui pemerintah daerah dan pengelola pelabuhan tidak boleh bersikap apatis.

    Meningkatnya aktivitas logistik di Pelabuhan Tanjung Priok memang merupakan konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi. Namun peningkatan jumlah truk kontainer yang keluar masuk pelabuhan seharusnya diimbangi dengan kesiapan infrastruktur jalan, sistem pengaturan lalu lintas, serta pengawasan keselamatan yang memadai. Tanpa perencanaan yang matang, pertumbuhan ekonomi justru dapat berubah menjadi ancaman keselamatan bagi masyarakat.

    Dari perspektif hukum, kondisi ini bahkan dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian penyelenggara negara apabila risiko bahaya bagi masyarakat sudah diketahui namun tidak diikuti dengan langkah pencegahan yang memadai. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan kewajiban pemerintah untuk menjamin lalu lintas yang aman, tertib, dan selamat bagi seluruh pengguna jalan.

    Karena itu, penanganan persoalan ini tidak bisa lagi ditunda. Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus segera mengambil langkah konkret dan terukur. Pengaturan jadwal operasional truk kontainer, pembangunan kawasan penyangga logistik, jalur khusus kendaraan berat, serta peningkatan pengawasan keselamatan harus menjadi prioritas utama.

    Pengalaman kemacetan ekstrem selama tiga hari pada April 2025 seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Peristiwa tersebut menunjukkan betapa rentannya sistem logistik perkotaan jika tidak dikelola secara terintegrasi antara pengelola pelabuhan dan pemerintah daerah.

    Pelabuhan memang menjadi simbol kekuatan ekonomi nasional, tetapi keselamatan warga tidak boleh dikorbankan demi kelancaran distribusi barang. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat. Tanpa langkah serius dari para pengambil kebijakan, bukan tidak mungkin tragedi serupa akan terus berulang di jalan-jalan Jakarta Utara.

    Sudah saatnya kepemimpinan baru di PT Pelabuhan Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan persoalan ini sebagai prioritas kebijakan. Sebab bagi warga yang setiap hari hidup di sekitar kawasan pelabuhan, keselamatan di jalan bukan sekadar harapan, melainkan hak yang harus dijamin oleh negara.

    Anung Mhd,
    Ketua Komite Masyarakat Pengawas Kota Pelabuhan (KOMPASKOPEL)
    dan Koordinatoor Aliansi Jakarta Utara Mengugat (A-JUM)