URADIO.ID. Kawasan di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok selama ini lebih sering dilihat sebagai urat nadi logistik. Truk besar, kontainer, gudang, depo, dan jalur distribusi dianggap sebagai pemandangan biasa. Padahal, bagi warga yang tinggal di sekitar pelabuhan, yang mereka hadapi bukan sekadar lalu lintas barang, tetapi rasa takut, kemacetan, kebisingan, debu, dan ancaman kecelakaan yang terus berulang. Karena itu, masalah di sekitar Tanjung Priok tidak cukup dilihat sebagai urusan teknis transportasi. Ini adalah soal politik hukum tata ruang.
DKI Jakarta sebenarnya memiliki cukup aturan untuk menata ruang, mengendalikan lalu lintas, dan melindungi kualitas lingkungan warga, mulai dari Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2024–2044, Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta, Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, hingga Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Tetapi di sekitar Tanjung Priok, keberadaan aturan lokal itu belum otomatis berarti perlindungan yang nyata. Sebab, ruang di sekitar pelabuhan tidak hanya ditentukan oleh hukum daerah, melainkan juga oleh logika pusat yang menempatkan pelabuhan sebagai kepentingan strategis nasional. Akibatnya, warga sering berhadapan dengan situasi yang paradoks. Regulasi lokal tersedia, tetapi perlindungan yang mereka rasakan tetap lemah.
Disebut politik hukum karena yang dipertarungkan sebenarnya bukan hanya soal kendaraan besar lewat atau tidak lewat. Yang dipertarungkan adalah arah keberpihakan negara. Tata ruang pada dasarnya adalah keputusan tentang ruang dipakai untuk siapa. Ketika kawasan sekitar pelabuhan terus dipaksa melayani logistik, sementara keselamatan dan kenyamanan warga berada di urutan belakang, maka di situ hukum dan kebijakan bekerja tidak netral. Negara tampak lebih tegas menjaga kelancaran distribusi daripada melindungi ruang hidup warga.
Wawancara saya dengan Anung Muchamat Mu’min, Koordinator Aliansi Jakarta Utara Menggugat atau AJUM, menunjukkan bahwa masalah ini sudah lama dirasakan warga. Menurutnya, isu yang mendorong lahirnya AJUM sejak 2018 adalah kemacetan, kecelakaan, parkir atau pool truk, dan depo yang berada di zona kebutuhan warga. Dalam pandangan warga, masalahnya bukan hanya banyaknya truk, tetapi karena jalan yang ada memang sudah tidak sanggup menampung tekanan logistik yang terus bertambah. Jalan yang seharusnya menopang kehidupan sosial warga perlahan berubah menjadi jalur barang.
Di sinilah letak masalah politik hukumnya. Negara memang punya alasan untuk menjaga pelabuhan tetap hidup. Tanjung Priok adalah simpul ekonomi besar. Tetapi pertanyaannya sederhana. Apakah karena pelabuhan penting, lalu warga sekitar harus terus menanggung macet, takut, dan risiko kecelakaan? Apakah ruang hidup warga boleh dikalahkan terus menerus oleh ruang logistik? Kalau jawabannya tidak, maka pemerintah seharusnya tidak lagi melihat ini hanya sebagai masalah kelancaran lalu lintas. Pemerintah harus melihatnya sebagai masalah tata ruang yang tidak adil.
Padahal, hukum sebenarnya memberi dasar yang cukup jelas. Undang-undang penataan ruang (merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, statusnya masih berlaku, tetapi sudah diubah oleh UU Cipta Kerja, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) memberi hak kepada masyarakat untuk mengetahui rencana tata ruang, mengajukan keberatan jika ada pemanfaatan ruang yang merugikan, meminta penghentian atau pembatalan izin, dan menuntut ganti rugi bila dirugikan. Sebaliknya, pelaku usaha wajib menaati rencana tata ruang dan menggunakan ruang sesuai izin. Kalau ketentuan itu dilanggar, hukum membuka jalan sanksi administratif, mulai dari peringatan, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pembatalan izin, sampai pemulihan fungsi ruang.
Sayangnya, dalam logika omnibus/UU Cipta Kerja, tata ruang tidak lagi dilihat terutama sebagai alat perlindungan ruang hidup warga, tetapi juga sebagai instrumen untuk mempercepat perizinan, investasi, dan kegiatan usaha. Di satu sisi, negara cenderung mengurangi hambatan regulasi. Namun di sisi lain, perubahan arah ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah hukum tata ruang masih cukup kuat melindungi warga yang hidup di kawasan yang dibebani kepentingan ekonomi skala besar. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran tata ruang juga bisa bergerak ke ranah pidana. Jadi, persoalan sekitar Tanjung Priok sebenarnya bukan hanya soal kemacetan. Ini juga soal patuh atau tidak patuh pada tata ruang, dan soal berani atau tidak beraninya pemerintah menindak.
Karena itu, resistensi warga tidak boleh dipandang sebagai gangguan terhadap pembangunan. AJUM tidak lahir dari semangat anti pelabuhan. Dari penjelasan Anung justru terlihat bahwa warga paham pelabuhan itu penting. Namun warga menolak jika seluruh ongkos sosial dari sistem logistik dibebankan ke kampung-kampung sekitar. Warga tidak menolak ekonomi bergerak. Yang mereka tolak adalah ketika logistik tumbuh tanpa penataan yang adil. Itu sebabnya AJUM tidak hanya protes. Mereka melakukan rapat, aksi, tekanan media sosial, advokasi, sampai menyusun rekomendasi dan draft gugatan. Mereka juga membawa usul, seperti pembatasan jam operasional, penertiban depo dan pool yang tidak sesuai zonasi, buffer area, sampai terminal truk terpadu.
Artinya jelas. Warga tidak hanya marah. Warga juga berpikir. Warga tidak hanya menuntut. Warga juga menawarkan jalan keluar. Dalam bahasa politik hukum, ini penting. Sebab yang dilakukan AJUM bukan sekadar perlawanan spontan, tetapi usaha untuk memaksa negara kembali pada tujuan hukum tata ruang, yaitu keteraturan, keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan kehidupan masyarakat. Masalahnya, forum-forum dialog yang sudah dijalankan belum cukup menjawab keadaan. AJUM sudah ikut rapat, menyampaikan aspirasi, masuk dalam tim, menandatangani kesepakatan, bahkan menyiapkan class action. Namun dari sisi warga, banyak forum berakhir sebagai tanda tangan tanpa tindak lanjut nyata. Di sini persoalannya bukan tidak ada pertemuan, tetapi lemahnya keseriusan pemerintah mengubah keluhan warga menjadi tindakan administratif yang konkret. Kalau rapat hanya menghasilkan janji, sementara truk tetap menekan ruang hidup warga, maka forum semacam itu hanya menjadi penunda masalah, bukan penyelesai masalah.
Karena Pemerintah Kota Jakarta Utara bekerja dalam logika administrasi, maka ukuran tanggung jawabnya juga harus administratif dan konkret. Pemerintah tidak cukup hanya mendengar. Pemerintah harus memeriksa status legal lokasi-lokasi yang dipersoalkan, mengawasi pemanfaatan ruang, menertibkan pelanggaran, dan berani memulihkan fungsi ruang yang dibebani secara tidak adil. Kalau pemerintah tidak bergerak sampai ke tahap itu, maka hukum tata ruang hanya akan tinggal sebagai dokumen resmi yang tidak benar-benar membela warga.
Hukum penataan ruang semestinya tidak menempatkan warga hanya sebagai pihak yang menanggung dampak. Aturan tentang peran masyarakat dalam penataan ruang (merujuk pada PP 68/2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang) menegaskan bahwa warga berhak terlibat dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang. Karena itu, ketika warga sekitar Tanjung Priok menolak kampungnya terus dibebani pool, depo, dan arus truk besar, sikap itu bukan hambatan bagi pembangunan, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk mengoreksi tata ruang yang merugikan mereka.
Pada akhirnya, konflik antara warga dengan pengusaha dan negara di sekitar Tanjung Priok tidak boleh terus dipersempit menjadi urusan jadwal truk atau kemacetan biasa. Ini adalah soal politik hukum tata ruang. Soal siapa yang dilindungi dan siapa yang dibebani. Selama kawasan sekitar pelabuhan terus lebih kuat diarahkan untuk melayani logistik daripada menjaga keselamatan dan kualitas hidup warga, maka resistensi akan terus lahir. Karena itu, pemerintah harus berhenti menganggap suara warga sebagai gangguan. Suara itu justru adalah koreksi sah terhadap tata ruang yang selama ini terlalu lama dibiarkan tidak adil.

