URADIO.ID, Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok merupakan urat nadi logistik nasional. Dari pelabuhan terbesar di Indonesia ini, arus barang bergerak ke berbagai wilayah, menopang aktivitas perdagangan dan perekonomian nasional. Namun di balik peran strategis tersebut, warga yang tinggal di sekitar Jakarta Utara justru harus menghadapi kenyataan pahit: kemacetan kronis dan ancaman keselamatan akibat lalu lintas truk kontainer yang setiap hari memadati jalan.
Tragedi meninggalnya seorang warga yang terlindas truk kontainer belum lama ini menjadi pengingat keras bahwa persoalan di sekitar pelabuhan tidak lagi bisa dipandang sebagai masalah lalu lintas biasa. Peristiwa tersebut menambah daftar panjang kecelakaan yang melibatkan kendaraan logistik berukuran besar di kawasan tersebut. Dalam situasi seperti ini, negara melalui pemerintah daerah dan pengelola pelabuhan tidak boleh bersikap apatis.
Meningkatnya aktivitas logistik di Pelabuhan Tanjung Priok memang merupakan konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi. Namun peningkatan jumlah truk kontainer yang keluar masuk pelabuhan seharusnya diimbangi dengan kesiapan infrastruktur jalan, sistem pengaturan lalu lintas, serta pengawasan keselamatan yang memadai. Tanpa perencanaan yang matang, pertumbuhan ekonomi justru dapat berubah menjadi ancaman keselamatan bagi masyarakat.
Dari perspektif hukum, kondisi ini bahkan dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian penyelenggara negara apabila risiko bahaya bagi masyarakat sudah diketahui namun tidak diikuti dengan langkah pencegahan yang memadai. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan kewajiban pemerintah untuk menjamin lalu lintas yang aman, tertib, dan selamat bagi seluruh pengguna jalan.
Karena itu, penanganan persoalan ini tidak bisa lagi ditunda. Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus segera mengambil langkah konkret dan terukur. Pengaturan jadwal operasional truk kontainer, pembangunan kawasan penyangga logistik, jalur khusus kendaraan berat, serta peningkatan pengawasan keselamatan harus menjadi prioritas utama.
Pengalaman kemacetan ekstrem selama tiga hari pada April 2025 seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Peristiwa tersebut menunjukkan betapa rentannya sistem logistik perkotaan jika tidak dikelola secara terintegrasi antara pengelola pelabuhan dan pemerintah daerah.
Pelabuhan memang menjadi simbol kekuatan ekonomi nasional, tetapi keselamatan warga tidak boleh dikorbankan demi kelancaran distribusi barang. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat. Tanpa langkah serius dari para pengambil kebijakan, bukan tidak mungkin tragedi serupa akan terus berulang di jalan-jalan Jakarta Utara.
Sudah saatnya kepemimpinan baru di PT Pelabuhan Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan persoalan ini sebagai prioritas kebijakan. Sebab bagi warga yang setiap hari hidup di sekitar kawasan pelabuhan, keselamatan di jalan bukan sekadar harapan, melainkan hak yang harus dijamin oleh negara.
Anung Mhd,
Ketua Komite Masyarakat Pengawas Kota Pelabuhan (KOMPASKOPEL)
dan Koordinatoor Aliansi Jakarta Utara Mengugat (A-JUM)
