Jakarta (uradio.id) — Dinamika keamanan di kawasan Timur Tengah berdampak langsung terhadap perjalanan ibadah umrah jemaah Indonesia. Merespons situasi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna memperkuat perlindungan dan memastikan kepastian layanan bagi jemaah terdampak.
Berikut 10 upaya yang disepakati dalam rapat koordinasi tersebut:
1. Sepakat membentuk Pusat Koordinasi terpadu antara pemangku kepentingan yaitu Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Perusahaan Penerbangan dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU);
2. Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk melakukan pertukaran data atau mengupdate informasi yang dibutuhkan untuk penanganan perjalanan Ibadah Umrah;
3. Kementerian Luar Negeri RI mengimbau kepada PPIU agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jamaah Umrah untuk sementara waktu hingga kondisi keamanan wilayah udara dari dan menuju Arab Saudi dinilai lebih kondusif;
4. Kementerian Perhubungan berkomitmen akan memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi perusahaan penerbangan yang membutuhkan;
5. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen akan memberikan kemudahan pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jamaah/penumpang yang akan menunda keberangkatan namun sudah terbit visanya;
6. Perusahaan penerbangan berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang terbaik bagi jamaah umrah terkait tiket refund, reschedule, dan re-route tanpa dikenakan biaya, untuk layanan akomodasi dan konsumsi baik yang tertunda kepulangannya di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara-negara transit asal pesawat, sesuai kebijakan maskapai masing-masing;
7. Perusahaan penerbangan utama berkomitmen akan melaksanakan transfer penumpang kepada perusahaan yang memiliki hubungan kerjasama dengan perusahaan penerbangan utama dan mengupayakan untuk adaya ekstra flight untuk mengangkut jamaah yang stranded di Jeddah dan Madinah;
8. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tetap memberangkatkan jamaahnya ke Arab Saudi dengan pertimbangan telah terikat kontrak layanan dan telah mengeluarkan biaya yang besar, wajib menjamin keselamatan dan keamanan jemaahnya sampai kembali lagi ke Tanah Air, dan PPIU wajib memberikan edukasi kepada jamaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah;
9. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berkomitmen bahwa bagi yang belum terikat kontrak layanan di Arab Saudi diharapkan dapat menunda keberangkatan, namun apabila tetap diberangkatkan maka PPIU wajib memberikan edukasi kepada jemaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah;
10. Kementerian Haji dan Umrah RI akan mengkomunikasikan kompensasi/restitusi/refund visa, akomodasi, konsumsi dan transportasi darat untuk calon jamaah umrah yang gagal berangkat karena adanya larangan penerbangan di sejumlah negara transit.
Pemerintah memastikan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kepastian pelayanan bagi jamaah umrah Indonesia di tengah dinamika global.
Sumber: Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah
Pewarta: hebatdiki | uradio.id
