A-JUM Kritisi Pergub 31 Tahun 2022 yang Dinilai Menghambat Penertiban Parkir Kendaraan Berat dan Depo Kontainer di Jakarta Utara

URADIO.ID, Jakarta Utara — Keberadaan depo kontainer dan pool kendaraan berat di kawasan permukiman Jakarta Utara kembali mendapat sorotan. Aliansi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mengambil tindakan tegas terhadap lokasi yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan.

A-JUM menilai aktivitas depo dan pool truk di kawasan permukiman telah menimbulkan berbagai persoalan bagi warga, mulai dari polusi debu, kebisingan, hingga kerusakan fasilitas jalan. Persoalan tersebut, menurut A-JUM, bukan hal baru karena aspirasi warga dan tuntutan penertiban telah disampaikan sejak 2018.

Perwakilan A-JUM, Apek Saiman, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi penataan parkir kendaraan berat di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026). Rapat dihadiri sejumlah Suku Dinas terkait, camat, lurah, serta A-JUM sebagai perwakilan masyarakat.

A-JUM berharap rapat koordinasi tersebut tidak berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan keputusan konkret, transparan, dan dapat segera dilaksanakan. Pemerintah juga diminta membuka hasil rapat serta rencana penertiban kepada masyarakat.

A-JUM turut menyoroti perubahan regulasi setelah terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2014. Perubahan tersebut dinilai perlu dikaji karena berkaitan langsung dengan pengaturan parkir kendaraan berat dan keberadaan depo maupun pool di kawasan permukiman.

A-JUM secara khusus mencermati Lampiran X Pergub No. 31 Tahun 2022, Kode 416 mengenai parkir kendaraan berat, yang mengatur aktivitas tersebut dapat ditempatkan pada zona K1 dan K2. Menurut A-JUM, ketentuan ini perlu dievaluasi secara transparan karena sebelumnya aktivitas serupa menjadi objek penertiban berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku.

A-JUM meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan perubahan regulasi tersebut, termasuk proses dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunannya. Transparansi dinilai penting agar kebijakan tata ruang tidak menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu dan tetap berorientasi pada kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.

A-JUM menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penegakan hukum terhadap depo dan pool yang terbukti melanggar, keterbukaan hasil rapat koordinasi 11 Agustus 2026, serta evaluasi terhadap regulasi parkir kendaraan berat dan depo kontainer.

Pemerintah diminta menerapkan sanksi administratif secara tegas dan berjenjang, mulai dari penghentian kegiatan, penyegelan hingga penutupan apabila pelanggaran memenuhi ketentuan hukum.

A-JUM menegaskan, penanganan persoalan depo kontainer dan pool kendaraan berat tidak boleh kembali berlarut-larut. Setelah delapan tahun aspirasi warga disampaikan, masyarakat Jakarta Utara membutuhkan kepastian bahwa penataan ruang benar-benar ditegakkan dan kawasan permukiman dapat kembali menjadi ruang hidup yang aman, nyaman, sehat, dan tertata.

Pewarta: Agustian